EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal tersebut juga didukung mulai terkendalinya pandemi diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional."Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan teruss menurunkan suku bunganya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
Berdasarkan data OJK, pada Agustus 2021 penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 1,16 persen yoy sebesar Rp 5,58 triliun atau 1,91 persen ytd. Secara tahunan, pertumbuhan kredit sektor transportasi tumbuh 12,1 persen yoy, pertanian sebesar 5,72 persen yoy , rumah tangga sebesar 3, 59 persen yoy, dan konstruksi sebesar 4,19 persen yoy.
Kredit UMKM pun juga tumbuh sebesar 2,70 persen yoy. Sementara, dana pihak ketiga (PK) tumbuh 8,81 persen yoy sebesar Rp 7 triliun atau 5,91 persen ytd.
“OJK melihat penghimpunan dana di pasar modal meningkat signifikan dengan adanya initial public offering (IPO) dan penerbitan saham baru atau rights issue skala besar selama periode Agustus-September,” ucapnya.
Kemudian nilai aktiva bersih reksa dana juga meningkat seiring pertumbuhan pesat jumlah investor domestik dan emiten baru. Per 28 September 2021, total nilai penghimpunan dana sebesar Rp 264,52 triliun.
Penyaluran pembiayaan melalui peer-to-peer lending (P2P Lending) pada Agustus 2021 juga tumbuh 115,1 persen yoy dengan nilai outstanding sebesar Rp 26,09 triliun."Sementara pertumbuhan piutang pembiayaan mash terkontraksi namun sudah dalam tren perbaikan dibanding bulan sebelumnya," ucapnya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) gross sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,08 persen), dengan likuiditas berada pada level yang memadai, lalu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK berada pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kemudian permodalan lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang memadai. Tercatat rasio capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 24,41 persen, lalu risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen."Gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ucapnya.