Rabu 06 Oct 2021 23:29 WIB

OJK Izinkan Leasing Tarik Jaminan Debitur Tanpa Pengadilan

OJK ingatkan penarikan jaminan debitur harus dengan peringatan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan atau leasing dapat menarik barang jaminan dari debitur tak koperatif, meski tanpa proses pengadilan. Hal ini sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 02/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan atau leasing dapat menarik barang jaminan dari debitur tak koperatif, meski tanpa proses pengadilan. Hal ini sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 02/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan atau leasing dapat menarik barang jaminan dari debitur tak koperatif, meski tanpa proses pengadilan. Hal ini sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 02/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. 

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK Indra mengatakan jika debitur mengalami kesulitan membayar angsuran pada perusahaan pembiayaan maka ada sejumlah cara yang bisa dilakukan, salah satunya restrukturisasi kredit.

"Restrukturisasi kredit isebetulnya juga sudah berlaku sebelum Covid-19, bisa ajukan relaksasi, apakah itu angsurannya dikurangi, tenor ditambah. Tapi ini dalam artian debitur harus kooperatif," ujarnya saat webinar Infobank membahas Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Rabu (6/10).

Menurutnya opsi bagi para debitur juga bisa melakukan penyerahan barang yang dijadikan agunan, selanjutnya dilakukan penjualan sendiri oleh debitur maupun diserahkan ke perusahaan pembiayaan agar dilelang. Nantinya hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur ke perusahaan.

"Opsi terakhir kalau debitur tidak kooperatif, perusahaan perlu melakukan mitigasi risiko. Tapi tidak langsung menarik barang dari debitur, dilakukan peringatan dulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menambahkan perusahaan pembiayaan tidak ingin eksekusi jaminan fidusia. Hal ini untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik dapat berdiskusi.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restru dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, ayo kalo susah kita bantu," ucapnya.

Namun pada kenyataannya, tidak sedikit juga debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Hal ini juga kerap ditemui saat akan eksekusi kendaraan.

“Tapi kebanyakan ini debitur ada, unit tidak ada, atau unit ada tapi sudah bukan kekuasaan dia. Ini semua sudah melanggar Pasal 35 dan 36 jaminan fidusia. Kalau debitur ada, barang ada, bagaimana kita restrukturisasi, kita diskusi. Intinya perusahaan tidak ingin sebenarnya kendaraan dieksekusi, kita ingin pinjam uang ya bayar uang," kata dia.

Pakar Hukum, Frans Hendra Winarta, mengatakan sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya," ucapnya.

Dari sisi pelaku usaha, Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance, Sudjono, menambahkan pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumennya. Menurutnya, ada proses sesuai ketentuan mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen, baik secara lisan maupun tertulis.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement