EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan dan memiliki muatan isi serta pemberlakuan yang berbeda. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemberlakukan terhadap perubahan berbeda demi menjaga stabilitas.
"Masa pemberlakukan berbeda dan kita berikan waktu untuk komunikasi, menyampaikan ke publik terkait struktur ini," kata Sri dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10).
Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) akan berlaku mulai tahun pajak 2022. Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berlaku mulai tanggal diundangkan.
Program Pengungkapan Sukarela akan berlaku hanya enam bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukap berlaku mulai tanggal diundangkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie menyampaikan perubahan perpajakan ini akan meningkatkan rasio pajak pada 2025 apabila dibandingkan dengan regulasi lama. Tax ratio akan naik menjadi 10,12 persen pada 2025 dari 8,58 persen jika dengan regulasi lama.