Jumat 08 Oct 2021 08:52 WIB

RUU Perpajakan Dinilai Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi

UU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undangan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) disahkan menjadi undang-undang (UU). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

“Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (8/10).

Menurutnya payung hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

UU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal. Di antaranya berisi aturan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Dengan beleid tersebut, sambung DJP, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia. 

“RUU HPP nantinya akan disampaikan kepada presiden ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement