EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undangan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) disahkan menjadi undang-undang (UU). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.
“Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (8/10).
Menurutnya payung hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
UU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal. Di antaranya berisi aturan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Dengan beleid tersebut, sambung DJP, pemerintah mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia.
“RUU HPP nantinya akan disampaikan kepada presiden ditandatangani dan disahkan menjadi undang-undang,” ucapnya.