Ahad 10 Oct 2021 15:24 WIB

INDEF: Pendapatan Pajak dari Usaha Mikro tidak Signifikan

Segmen usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta mayoritas tidak terdaftar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Usaha mikro warung kelontong. INDEF menilai, kontribusi usaha mikro terhadap pajak amat kecil.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Usaha mikro warung kelontong. INDEF menilai, kontribusi usaha mikro terhadap pajak amat kecil.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Batas omzet atau penghasilan usaha mikro sebesar Rp 500 juta yang tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) dinilai tidak signifikan berpengaruh pada penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan, segmen dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta mayoritas tidak terdaftar. "Usaha yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta itu, sumbangan terhadap pajak relatif kecil. Karena kebanyakan sektor informal banyak yang tidak terdata, seperti warung-warung," kata Tauhid pada Republika, Ahad (10/10).

Baca Juga

Maka dari itu, kalau pun dibebaskan maka tidak signifikan memengaruhi dan mengurangi pendapatan negara dari sisi perpajakan. Namun, kebijakan ini dapat menambah jumlah usaha mikro yang mendaftarkan usahanya karena mereka resmi tidak akan dikenai pajak.

Tauhid mengatakan, minat mendaftarkan usaha saat ini cukup meningkat karena mulai banyaknya bantuan pemerintah. Keuntungan yang bisa diperoleh sektor usaha mikro seperti bantuan langsung, keringanan pembiayaan dengan bunga rendah, akses pada Kredit Usaha Rakyat, dan fasilitas lain seperti penjaminan. "Banyak yang mulai memanfaatkannya," kata Tauhid.

Dengan hal ini, basis data UMKM akan lebih besar dan memungkinkan kenaikan pendapatan pajak di masa depan karena UMKM naik kelas. Tauhid mengatakan, pendapatan pajak juga diproyeksikan akan meningkat dari kelompok usaha kecil dan menengah yang masih berada di batas omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Dalam PP Nomor 23 tahun 2018, usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai tarif PPh Final 0,5 persen. Ini berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, tiga tahun untuk Perseroan Terbatas, dan empat tahun untuk wajib pajak badan selain perseroan terbatas.

Dengan berlakunya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan, PPh orang pribadi pengusaha di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Tauhid mengatakan, golongan ini mayoritas tidak punya akuntansi keuangan yang baik sehingga tidak banyak terdaftar.

"Sementara yang usaha kecil, menengah ini jumlahnya semakin naik, seiring dengan mereka yang sudah go digital, omzet mereka akan semakin naik. Jumlah yang mendekati omzet Rp 4,8 miliar semakin banyak," kata Tauhid.

Tauhid mengatakan, dengan skenario ini pendapatan negara dari pajak akan ada kenaikan. Secara umum dengan UU HPP tersebut pajak bagi usaha mikro tidak banyak berpengaruh, melainkan lebih berpengaruh untuk usaha kecil dan menengah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement