Selasa 12 Oct 2021 20:34 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran untuk Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19. Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan nonperbankan tersebut.

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement