EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pinjaman fintech lending tidak lancar di atas 90 hari sebesar Rp 462 miliar pada Agustus 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 5,32 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar Rp 439,85 miliar.
Dilansir dari statistik fintech lending OJK, jumlah penerima rekening yang masuk pinjaman fintech tidak lancar di atas 90 hari sebanyak 286.227 rekening terdiri dari 286 ribu rekening perorangan dan 80 rekening badan usaha.
“Sejak awal tahun ini pinjaman fintech lending tidak lancar di atas 90 hari meningkat. Pada Januari 2021, pinjaman fintech lending bermasalah sebesar Rp 285,28 miliar,” tulis OJK seperti dikutip Selasa (5/10).
Kemudian pinjaman yang masuk kategori tidak lancar 30 hari sampai 90 hari sebesar Rp 1,71 triliun. Adapun kenaikannya sebesar 13,3 persen dibanding pinjaman tidak lancar pada Juli 2019 sebesar Rp 1,50 triliun.
Sedangkan, kualitas pinjaman lancar yang masuk kategori terlambat sampai dengan 30 hari sebesar Rp 23,92 triliun terdiri dari 18,84 juta rekening perorangan dan 2.350 rekening badan usaha.
Secara keseluruhan, total outstanding pinjaman yang dikucurkan oleh fintech sebesar Rp 26,09 triliun pada Agustus 2021. Namun demikian, tingkat keberhasilan bayar (TKB) pinjaman online sebesar 98,23 persen.
“TKB ini merujuk pada tingkat keberhasilan penyelenggara peer to peer dalam menyediakan fasilitas penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo,” tulis OJK.
Per 8 September 2021, OJK mencatat ada 107 pinjaman online terdaftar dan diawasi. Adapun jumlah ini menyusut dari bulan sebelumnya sebanyak 114 pinjaman online.
Baca juga : Pajak Orang Kaya Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara