EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online sebanyak 106 platform per 6 Oktober 2021. Jika dibandingkan bulan lalu, jumlah pemain berkurang satu karena pembatalan tanda bukti terdaftar PT Alfa Fintech Indonesia (KREDITCEPAT), dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berdasarkan keterangan resmi OJK seperti dikutip Rabu (12/10) dari total 106 platform tersebut, 98 penyelenggara telah berstatus berizin, sisanya berstatus terdaftar. Adapun platform berizin semakin menjadi mayoritas karena bulan ini kedatangan 13 pemain yang naik kelas dari sebelumnya berstatus terdaftar antara lain PT FinAccel Digital Indonesia (Kredifazz), PT Sens Teknologi Indonesia (indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (edufund), PT Kreasi Anak Indonesia (gandengtangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BANTUSAKU), PT Digital Micro Indonesia (danabijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (samakita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (UATAS).
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis OJK.
OJK mengaku tengah mendorong seluruh penyelenggara terdaftar segera melengkapi syarat dan mengajukan permohonan proses mendapatkan lisensi izin permanen dimaksud. Adapun penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
“Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK,” tulis OJK.
Baca juga : OJK Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital