EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology (fintech) ilegal. Hampir lima ribu fintech tak berizin disapu Kemenkominfo sejak tiga tahun lalu.
“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu (13/10).
Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar ruang digital lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan digunakan untuk kemajuan perekonomian.
"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan," ujar Johnny.
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan files haring. Johnny berharap penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujar Johnny.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” ucap Johnny.