Jumat 15 Oct 2021 17:18 WIB

Jokowi Minta Moratorium Izin Pinjol Baru

Kominfo akan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjol.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Tersangka membawa PC naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka membawa PC naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) ke masyarakat. Dalam rapat terbatas terkait pinjaman online di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10) sore ini, Presiden pun menegaskan agar tata kelola pinjaman online ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Karena itu, presiden pun memberikan arahan tegas dalam ratas ini. Ia menginstruksikan agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech untuk perusahaan pinjaman online legal yang baru. Sedangkan Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Saat ini, sudah terdapat 107 perusahaan pinjol legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ucap dia.

Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada 2021 sendiri, Kominfo telah menutup sebanyak 1.856 akun yang tersebar di website, google play store, Youtube, Facebook, dan juga Instagram.

Baca juga : Bareskrim Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal, 2 Lainnya Buron

Johnny menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Ia menyebut, perputaran dana dari praktik pinjol kini telah mencapai lebih dari Rp 260 triliun, namun terdapat berbagai tindak pidana atau penyalahgunaan.

“Kapolri, Keplisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, saat ini terdapat 107 perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar. Seluruh pelaku pinjaman online ini harus tergabung dalam asosiasi fintech.

Asosiasi fintech tersebut memberikan pembinaan kepada para pelaku pinjol agar bisa lebih efektif dan memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran kaidah maupun etika dalam penagihannya.

“Ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” tambah Wimboh.

Meskipun pinjol mampu memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan luas, namun berbagai tindak pidana yang terjadi dalam pinjol ini harus menjadi perhatian. Wimboh mengatakan, saat ini terdapat banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat akibat tingginya bunga yang diberikan dan juga terjadinya pelanggaran dalam penagihan.

“Ini semua tantangan kita bersama. Kalau itu tidak terdaftar, maka harus ditutup. Sehingga kami bersama Pak Johnny yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi, sudah 3.000 lebih kita tutup yang tidak terdaftar,” ucap Wimboh.

Baca juga : Bareskrim Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal, 2 Lainnya Buron

Ia pun mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Menurutnya, OJK, Kepolisian RI, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan juga Kementerian UMKM telah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberantas seluruh perusahaan pinjol ilegal.

Wimboh pun berjanji, pemerintah akan lebih masif dalam memberantas perusahaan pinjol ilegal dan juga meningkatkan efektivitas serta memberikan layanan yang lebih baik bagi perusahaan pinjol yang sudah terdaftar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement