Ahad 17 Oct 2021 09:50 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pertamina Pastikan Stok BBM

Diproyeksikan pada kuartal III 2021 pertumbuhan ekonomi 4 persen sampai 5 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri.
Foto: Pertamina
Keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Seiring dengan keberhasilan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal. Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan perekonomian pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3.1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pada kuartal III 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi di rentang empat hingga lima persen year-on-year.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri.  Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM retail meningkat delapan persen sedangkan industri pertambangan meningkat 35 persen, industri perkebunan 26 persen, sektor migas 21 persen dan industri lainnya mencapai 17 persen.

Baca Juga

Peningkatan aktivitas masyarakat tercermin dalam peningkatan konsumsi BBM sektor retail Pertamina yang tercatat secara nasional pada kuartal III tahun 2021 mencapai 34 juta kilo liter (KL), meningkat hingga enam persen dibandingkan kuartal III tahun 2020. Untuk BBM gasoline (bensin), ada peningkatan sekitar empat persen, dan untuk gasoil (diesel), bahkan mencapai 10 persen.

“Bahkan untuk Solar subsidi konsumsi harian sejak September mengalami peningkatan 15 persen dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021. Kenaikan signifikan terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara serta Riau. Pertamina berkomitmen untuk memenuhinya dan paralel kami berkoordinasi dengan BPH Migas untuk penambahan kuota Solar subsidi,” jelas Irto dalam siaran persnya, Ahad (17/10).

Pertamina Patra Niaga terus memastikan stok maupun proses penyaluran (supply chain) aman berjalan dengan baik, bahkan telah dilakukan penambahan penyaluran Solar subsidi dibeberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan seperti Sumatera Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatera Utara 3,5 persen.

photo
Keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri. - (Pertamina)

Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi Solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC). Dalam proses penyalurannya-pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku.

”Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan Solar Subsidi dan memastikan suplai yang kami lakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi. Adapun untuk stok dan penyaluran BBM non subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertalite, Pertamina pastikan dalam kondisi aman, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Irto.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

“Hingga Oktober, terdapat 91 SPBU yang tersebar diseluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyelewengan yang dilakukan misalkan adalah traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi,” terang Irto.

Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Irto.

Untuk informasi terkait produk, layanan, dan promo yang berlangsung, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement