Selasa 19 Oct 2021 19:58 WIB

BI: Relaksasi Denda Kartu Kredit Diperpanjang

Batas minimum pembayaran kartu kredit ditetapkan lima persen dari total tagihan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Kartu kredit (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Jenny Kane
Kartu kredit (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022. Batas minimum pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu juga diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022. 

Baca Juga

BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurut Perry, hal tersebut utamanya dilakukan pada usaha di sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Pada kuartal III 2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas. "Perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor," katanya, Selasa (19/10).

Dengan demikian, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga kuartal IV, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5 persen sampai 4,3 persen. Pertumbuhan ekonomi pada 2022 turut diproyeksikan membaik didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement