Kamis 21 Oct 2021 05:17 WIB

Tingkat Okupansi Hotel di DIY Meningkat Hingga 80 Persen

Naiknya okupansi bukan berarti kondisi industri perhotelan sudah membaik di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Poster tanda sudah vaksin Covid-19 terpasang pada bagian depan hotel di Yogyakarta, Ahad (12/9). Beberapa hotel di Yogyakarta memasang poster sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk meyakinkan pengunjung yang akan menginap di hotel saat berkunjung ke Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Poster tanda sudah vaksin Covid-19 terpasang pada bagian depan hotel di Yogyakarta, Ahad (12/9). Beberapa hotel di Yogyakarta memasang poster sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk meyakinkan pengunjung yang akan menginap di hotel saat berkunjung ke Yogyakarta.

EKBIS.CO,  YOGYAKARTA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut, okupansi atau tingkat hunian sudah mulai meningkat dalam tiga pekan belakangan. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, kenaikannya mencapai 60-80 persen.

"Hotel bintang 3 sampai 5 okupansi sudah rata-rata 60-80 persen, bintang dua ke bawah baru mencapai 20-40 persen," kata Deddy kepada Republika melalui sambungan telepon, Rabu (20/10).

Walaupun begitu, saat ini kamar yang dioperasikan belum 100 persen. Saat ini, kapasitas kamar hotel yang dioperasikan baru sekitar 70-80 persen.

Kenaikan okupansi ini menyusul adanya uji coba pembukaan delapan destinasi wisata di DIY pada PPKM level 3. Namun, saat turunnya PPKM menjadi level 2 yang berlaku sejak 19 Oktober kemarin, destinasi wisata sudah diperbolehkan untuk dibuka.

Deddy menyebut, naiknya okupansi bukan berarti kondisi industri perhotelan sudah membaik di DIY. Pasalnya, biaya operasional hotel masih terbilang tinggi.

"Adanya kenaikan okupansi bukan berarti PHRI baik-baik saja, tidak. Karena beban operasional masih tinggi, tidak ada keringanan listrik, BPJS dan juga pajak-pajak terbayarkan dan lain-lain. Pengusaha hotel dan resto pusing memikirkan itu karena sudah satu setengah tahun kita nombok terus (pajak)," ujarnya.

Seperti diketahui, pada PPKM level 2 ini ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan.  Salah satunya terkait pelonggaran uji coba pembukaan destinasi wisata.

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, mengacu Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, destinasi wisata sudah boleh dibuka. Hal ini juga diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di DIY.

Dalam ingub tersebut, juga disebutkan bahwa destinasi diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Mendagri menyampaikan wisata sudah boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Pengunjung yang masuk ke destinasi wisata juga sudah harus divaksin. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat penting untuk digunakan di tiap destinasi yang dibuka di masa PPKM level 2.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, menggunakan Visiting Yogya bagi pengelola dan pengunjung yang memasuki tempat wisata," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub yang dikeluarkan, Selasa (19/10).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement