Jumat 22 Oct 2021 13:25 WIB

Anak-Anak Sudah Boleh Naik KA Jarak Jauh

Meski dibolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi syarat perjalanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang melintas di dekat papan informasi di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur (ilustrasi). KAI kembali membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan kereta jarak jauh.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Calon penumpang melintas di dekat papan informasi di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur (ilustrasi). KAI kembali membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan kereta jarak jauh.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan saat ini anak usia kurang dari 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) jarak jauh. Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. 

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/10). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, anak-anak juga harus memakai masker dengan sempurna. Selain itu juga harus dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 

"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," jelas Joni. 

Joni menambahkan, penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang dengan usia kurang dari 12 tahun, Joni menegaskan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

Sementara itu untuk penumpanh dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. "Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Joni. 

Lalu untuk penumpanh KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sejak 31 Agustus 2021, penumpang KA lokal juga diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku sejak 26 Oktober 2021. 

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. "KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkap Joni.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement