Ahad 24 Oct 2021 13:35 WIB

BI akan Turunkan Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp 2.500

Pada tahap pertama, kebijakan penurunan biaya transfer berlaku pekan kedua Desember.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Bank Indonesia berencana menurunkan biaya transfer antarbank. Adapun biaya transaksi yang semula dikenakan nasabah sebesar Rp 6.500, kini menjadi Rp 2.500.  (ilustrasi),.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Bank Indonesia berencana menurunkan biaya transfer antarbank. Adapun biaya transaksi yang semula dikenakan nasabah sebesar Rp 6.500, kini menjadi Rp 2.500. (ilustrasi),.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia berencana menurunkan biaya transfer antarbank. Adapun biaya transaksi yang semula dikenakan nasabah sebesar Rp 6.500, kini menjadi Rp 2.500. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu program BI Fast Payment.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan berlaku pekan kedua Desember 2021. “Penurunan biaya transfer ini diberlakukan transaksi maksimal Rp 250 juta. Adapun kebijakan tahap pertama belum berlaku semua perbankan,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Ahad (24/10).

Baca Juga

Menurutnya pada tahap awal, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko. “Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta,” ucapnya.

Bank Indonesia telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan pada tahap pertama dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan nonbank pada tahap kedua.

Berikut daftar 22 bank calon peserta BI FAST tahap pertama antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, PT Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, PT Bank Woori Saudara Indonesia.

Pada tahap kedua, diberlakukan mulai Januari 2022. BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Daftar 22 Calon Peserta BI FAST pada kedua antara lain PT Bank Sahabat Sampoerna, PT Bank Harda International, PT Bank Maspion, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, PT Bank Ina Perdana, PT Bank Mandiri Taspen, PT Bank Nationalnobu, Bank Jatim UUS, PT Bank Mestika Dharma, PT Bank Jatim, PT Bank Multiarta Sentosa, PT Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS, Bank Digital BCA, Bank Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Papua, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement