EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.292 kantor cabang bank umum sejak 2015 sampai sekarang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan jumlah kantor fisik sejalan akselerasi transformasi digital sektor perbankan.
“Di tengah era digital seperti ini kita lihat tren kantor cabang kita dari waktu ke waktu sudah menurun cepat,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (25/10).
Heru merinci pada 2015 jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia sebanyak 32.953 kantor. Pada 2018, jumlah kantor cabang turun menjadi 31.609 kantor. Pada 2020 turun kembali menjadi 30.733 kantor cabang. Terbaru pada Juni 2021, jumlah kantor cabang umum kembali turun menjadi 29.661.
“Ini artinya dalam kurun waktu tujuh tahun atau sejak 2015, ada sebanyak 3.292 kantor cabang bank umum yang ditutup,” ucapnya.
Menurut Heru, penurunan jumlah kantor fisik berbanding terbalik dengan peningkatan transaksi mobile banking dan internet banking. Perbankan pun berlomba-lomba melakukan transformasi digital dalam pelayanannya terhadap nasabah.
“Ini menandakan bahwa bank kita menyadari bahwa ini tidak perlu lagi bagi kita membuka kantor cabang seperti zaman lima sampai 10 tahun lalu, kantor cabang harus dekat dengan nasabahnya,” ucapnya.