Senin 25 Oct 2021 07:43 WIB

OJK Catat Nilai Transaksi Banking Rp 4.684 Triliun

Transaksi elektronik nilainya meningkat dari tahun ke tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pembeli bertransaksi menggunakan aplikasi Mobile Banking saat membeli produk Redo Coffe di Kota Manado, Sulawesi Utara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi SMS/Mobile Banking sebesar Rp 4.684 triliun pada Agustus 2021.
Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Pembeli bertransaksi menggunakan aplikasi Mobile Banking saat membeli produk Redo Coffe di Kota Manado, Sulawesi Utara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi SMS/Mobile Banking sebesar Rp 4.684 triliun pada Agustus 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi SMS/Mobile Banking sebesar Rp 4.684 triliun pada Agustus 2021. Adapun realisasi ini mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pendekatan kepada nasabah sudah diwakili oleh kehadiran smartphone, sehingga bank tidak lagi membutuhkan kantor fisik, melainkan bertransformasi melayani nasabah dengan sistem digital. 

“Tren kenaikan pada transaksi digital perbankan merupakan hal yang sangat positif,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (25/10).

Heru merinci nilai transaksi SMS/Mobile Banking dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Pada 2016, nilai transaksi SMS/Mobile Banking sebesar Rp 1.159 triliun. Kemudian 2018 naik menjadi Rp 2.328 triliun. 

Pada saat pandemi 2020, nilainya meningkat Rp 4.770 triliun. Terbaru pada Agustus 2021 nilai transaksi SMS/Mobile Banking sebesar Rp 4.684 triliun.

Begitu juga dengan transaksi uang elektronik. Pada 2015 sebesar Rp 5,28 triliun. Lima tahun berselang pada 2020 sebesar Rp 204,90 triliun. 

Dia pun memastikan pihaknya sebagai regulator akan melakukan pengawasan agar transaksi digital aman bagi masyarakat.

“Ini tentunya baik sekali. Regulator akan menyikapi hal-hal demikian agar transaksi ini aman bagi para nasabah,” ucapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement