EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan memperluas jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. BP Tapera hari ini (26/10) resmi meluncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan dana Tapera melalui pasar modal.
"KIK ini akan kami kembangkan sesuai kebutuhan," kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10).
Dia menjelaskan, KIK tersebut jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK pasar uang pada tahap pertama. Nantinya akan disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali."Targetnya (perluasan KIK) akan dilakukan pada tahun ini," ujar Gatut.
Gatut menjelaskan, KIK pasar uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas. Kedua jenis KIK tersebut dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.
Sementara itu, KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai. "Ini dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan," tutur Gatut.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini kebutuhan infrastruktur cukup tinggi. Herry memastikan Kementerian PUPR akan mengerahkan segala cara untuk memanfaatkan potensi yang ada.
"Pasar modal menjadi sumber yang dapat dimanfaatkan sehingga perlu ditingkatkan perannya," kata Herry.
Herry menilai, KIK yang diluncurkan BP Tapera akan menjadi langkah strategis pembiayaan perumahan. Herry mengharapkan dengan adanya pemupukan tersebut maka BP Tapera akan berkembang.
Pengawasan yang diatur dengan jelas, Herry memastikan akan berdampak pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel. "Dengan pemilihan investasi ini akan mendorong tersedianya dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Herry.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan. Pembatasan tersebut baik dari instrumen investasi yang ditetapkan, rating minimal emiten, maksimum penempatan, hingga komposisi pada KIK.
"Batasan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner," jelas Adi.
Selain itu, Adi mengatakan BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana Tapera oleh manajer investasi dan Bank Kustodian. Adi menuturkan, BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.
"OJK juga mensupervisi langsung pengelolaan KIK oleh manajer investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal," ungkap Adi.