EKBIS.CO, MAKASSAR -- Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10).
Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius, apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Patahuddin menyebut masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
Baca juga : Komorbid dan Penyintas Jadi Kendala Vaksinasi di Kota Bogor