Sabtu 30 Oct 2021 02:23 WIB

BTN Fasilitasi Skema Baru KPR Subsidi, Bunga Tetap 10 Tahun

KPR bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan ini memiliki tenor hingga 20 tahun

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Kamis (7/1). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menawarkan skema baru kredit pemilikan rumah (KPR) bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (KPR Subsidi BP2BT).
Foto:

Hirwandi menjelaskan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran lima atau sepuluh tahun pertama akan lebih murah. 

“Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelasnya.

Fasilitas KPR Subsidi BP2BT tambah Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. Adapun batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Pada rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT merupakan mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.

 

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah, yakni penghasilan maksimal Rp 6 juta dan Rp 8,5 juta di wilayah Papua & Papua Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement