Senin 01 Nov 2021 16:13 WIB

OJK Ungkap Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. OJK mengungkapkan beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Baca Juga

Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat. Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, ini tujuh ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai antara lain:

1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 0811 57 157 157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement