EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan ratusan pinjol ilegal trsebut ditemukan dalam patroli siber yang masih beroperasi internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/11).
Selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Hal ini karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Baca juga : 190 Negara dan Organisasi Berkomitmen Setop Pakai Batu Bara
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Tongam menekankan, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta segera melapor ke Kepolisian. "Sejak 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini Satuan Tugas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal," ucapnya.