Jumat 05 Nov 2021 15:46 WIB

RCEP Buka Peluang Investasi dan Pengembangan Ekonomi Digital

RCEP efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

Red: Nidia Zuraya
Ekonomi digital. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ekonomi digital. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Board of Directors Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Donna Gultom menilai Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) membuka peluang masuknya investasi dan pengembangan ekonomi digital."RCEP membawa potensi ekonomi yang besar karena memfasilitasi akses pasar ke kawasan dengan jumlah populasi sebesar 2,2 miliar orang. Indonesia dapat memanfaatkan ini untuk lebih terintegrasi ke pasar global dan menjadi pemain besar di rantai nilai global (global value chain)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).

Namun, Donna yang juga Lead Negotiator Indonesia untuk RCEP, menambahkan bahwa realisasi potensi manfaat RCEP akan tergantung pada kebijakan dan strategi Indonesia dalam memanfaatkan peluang tersebut.RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara Asia pasifik, termasuk ke sepuluh negara ASEAN, Australia, China, Jepang, Selandia Baru dan Korea Selatan.

Untuk mendapatkan manfaat optimal dari RCEP, Indonesia perlu iklim investasi yang kondusif dan ketersediaan atau dukungan infrastruktur yang memadai bagi para investor. Perkembangan industri yang mengarah ke otomasi dan Revolusi Industri 4.0, akan membuat investor melirik kepada negara anggota RCEP yang paling siap dalam pengembangan Revolusi Industri 4.0 dan e-commerce.

"Keberhasilan negara mengembangkan ekonomi digital yang juga memberi peluang bagi UMKM dan berkembangnya factory sharing economy, yang akan membuat negara seperti Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pasar RCEP," jelasnya.

Penelitian CIPS merekomendasikan agar pemerintah menjalankan penyesuaian struktural serta perlu pula memahami bahwa peningkatan daya saing nasional merupakan kunci pemanfaatan peluang RCEP bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Iklim investasi untuk menarik masuknya investasi ke sektor industri juga perlu dibuat semenarik mungkin.

Lebih lanjut, Donna menuturkan industri yang memiliki potensi besar dikembangkan dalam RCEP adalah yang berorientasi digital dan bergerak ke arah Revolusi Industri 4.0. Sektor-sektor tersebut pun potensial digarap seiring dengan adanya dampak pandemi.Selain peningkatan daya saing industri, Indonesia juga perlu memastikan terus mengalir masuknya investasi, baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), di sektor riil industri manufaktur, khususnya industri berorientasi digital dan Revolusi Industri 4.0.

"Langkah tersebut sangat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi jangka panjang yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Langkah-langkah pemulihan ekonomi ke depan merupakan langkah yang bersifat menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dapat membawa Indonesia ke level perekonomian yang lebih baik," ujar Donna.

RCEP efektif berlaku mulai 1 Januari 2022 karena sudah diratifikasi oleh enam negara ASEAN dan empat mitra ASEAN yang menjadi anggota RCEP. Indonesia diharapkan akan segera meratifikasi perjanjian RCEP.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement