EKBIS.CO, Oleh Intan Pratiwi
Kementerian ESDM resmi menentukan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam KEPMEN ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan kebijakan ini dikeluarkan merespon harga batu bara internasional yang sudah mencapai 200 dolar AS per ton. Dalam kondisi pemulihan ekonomi, industri Semen dan Pupuk dalam negeri perlu mendapatkan dukungan pemerintah dalam intervensi harga.
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan cap harga batu bara 90 dolar AS per ton untuk kalori 6.322 kepada industri semen dan pupuk dalam negeri, " ujar Ridwan kemarin.
Namun, aturan ini tidak berlaku selamanya. Kata Ridwan dalam beleid tersebut kebijakan harga 90 dolar AS per ton hanya berlaku hingga 31 Maret tahun depan. Kebijakan harga khusus ini juga mulai berlaku pada pengangkutan batu bara per 1 November 2021.
Menanggapi kebijakan harga khusus ini, Corporate Secretary Holding Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyambut baik. Kebijakan ini kata dia merupakan angin segar bagi industri pupuk dalam negeri.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah, dalam hal ini khususnya Kementerian ESDM atas dukungannya terhadap industri pupuk selama ini. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu kami meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan shg industri pupuk di tanah air bisa menjalankan tugasnya dgn baik,terutama dlm hal mengamankan pasokan pupuk di tanah air, " ujar Wijaya kepada Republika.co.id.
Namun, penetapan harga batu bara ini menyisakan cerita kurang mengenakan. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengaku tak dilibatkan oleh pemerintah dalam perumusan harga khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar 90 dolar AS per ton.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan perusahaan batubara hanya diajak rapat pada 21 Oktober silam. APBI merekomendasikan kepada pemerintah agar kebijakan harga khusus ini dikaji terlebih dahulu. Sayangnya, pemerintah tak mempertimbangkan usulan ini.
"Kami pertama kali diundang rapat tgl 21 Oktober dan baru menyadari kalau peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir," ujar Hendra kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).
Hendra pun mengatakan harga khusus kepada industri semen dan pupuk dalam negeri ini bisa mengurangi penerimaan negara. Apalagi, menurut Hendra para pengusaha semen dan pupuk yang menikmati harga khusus malah perusahaan swasta.
"Industri semen dan pupuk ygn mendapat subsidi harga sebagian besar perusahaan swasta. Tujuan mereka juga mayoritas produksi untuk ekspor," ujar Hendra.
Namun, meski begitu kata Hendra pengusaha batubara tetap akan patuh terhadap kebijakan yang memang sudah ditetapkan pemerintah meski memang masih perlu kejelasannya.
"Sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, kami mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dari sisi pelaksanaan penerapan harga jual ke industri semen dan pupuk masih perlu kejelasan," ujar Hendra.