Selasa 25 Jul 2023 16:21 WIB

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, APBI: Jadi Beban

Pengusaha batu bara klaim DHE sulitkan arus kas di tengah melambungnya aneka biaya.

Red: Fuji Pratiwi
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI–ICMA) Pandu P Sjahrir.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI–ICMA) Pandu P Sjahrir.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2023 akan menambah beban eksportir batu bara.

Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen. "Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," kata Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam regulasi yang menggantikan PP No 1 Tahun 2019 itu terdapat kebijakan yang mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.

Pandu menjelaskan, sejak semester II 2022 tren harga batu bara mengalami penurunan yang tajam, sementara di sisi lain biaya operasional semakin meningkat.

Biaya operasional penambang batu bara di 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20 persen–25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio yang semakin besar, sehingga biaya penambangan semakin tinggi, pengaruh inflasi dan faktor lain. "Kenaikan beban biaya penambang juga semakin berat dengan telah dinaikkannya tarif royalti," kata Pandu.

Tarif royalti pemegang izin usaha pertambangan (IUP) naik dari rentang tarif tiga persen hingga tujuh persen menjadi lima persen hingga 13 persen yang diatur dalam PP No 26 Tahun 2022 yang berlaku Agustus 2022. Sementara, bagi pemegang IUPK kelanjutan operasi produksi (eks PKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28 persen yang diatur dalam PP No 15 Tahun 2022.

Selain itu, perusahaan eksportir batu bara... 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement