EKBIS.CO, CIREBON – Ada pemandangan berbeda di perlintasan kereta api (KA) Jalan Kartini (JPL No: 202) Kota Cirebon, Rabu (10/11). Sejumlah orang yang mengenakan kostum pejuang 45, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, turun ke jalan membentangkan poster. Hal itu diikuti pula oleh sejumlah orang yang mengenakan kostum Squid Game, sebuah drama Korea Selatan yang kini sedang viral.
Mereka adalah para mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dan komunitas pecinta KA "Edan Sepur" Wilayah Cirebon, yang bekerja sama dengan PT KAI Daop 3 Cirebon. Mereka sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api (KA).
Poster yang mereka bentangkan berisi ajakan displin berlalu lintas, terutama di perlintasan KA. Selain membentangkan poster, mereka juga membagikan stiker keselamatan, pembagian boneka, masker dan aksi teatrikal.
"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kami mengajak masyarakat untuk menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain, melalui gerakan selalu disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Suprapto mengatakan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan KA, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yang telah ditentukan. Yakni, berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Selain UU tersebut, tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta-apian. Kendaraan yang akan melintas, harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP, baik itu di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga.
"Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada (KA) yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut," kata Suprapto.
Apabila terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
Suprapto menyebutkan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas. Sedangkan keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm, hanya berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
Suprapto mengakui, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan. Hal itu terjadi dalam empat tahun terakhir ini.
Tercatat pada 2018, terjadi 35 kasus kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon. Pada 2019, menurun menjadi 22 kasus dan tahun 2020 terjadi sembilan kasus. Sedangkan tahun 2021 pada periode Januari sampai awal November 2021, terjadi lima kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Meski demikian, lanjut Suprapto, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Apalagi, sejak September 2021, puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KA Daop 3 Cirebon semakin meningkat.
"Kami berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar terus disiplin berlalu lintas, dan berhati-hati serta mengutamakan keselamatan," kata Suprapto.