EKBIS.CO, JAKARTA -- Kartu kredit syariah atau yang dikenal dengan nama kartu pembiayaan punya mekanisme yang berbeda dengan kartu kredit produk bank konvensional. Meski demikian, manfaat yang diterima oleh nasabah sama, seperti bisa digunakan untuk transaksi, membayar tagihan, cicilan, dan lainnya.
Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia, Adiwarman Karim mengatakan kartu pembiayaan sudah jelas sesuai dengan prinsip syariah. Ia mengibaratkan kartu kredit dan kartu pembiayaan sebagai nasi goreng dan bakso.
"Ya itu sama kan makanan, ada samanya, tapi ada juga bedanya, kalau kita pesen bakso, masa kita tanya ada baksonya nggak? ya jelas ada baksonya, sama seperti kartu kredit syariah itu syariah nggak? ya syariah dong," katanya dalam siaran langsung di Instagram BSI, Jumat (12/11) malam.
Adiwarman mengatakan, penggunaan kartu pembiayaan mengajak pada ketenangan, kenyamanan, dan bijaksana dalam bertransaksi. Akad-akad yang terkandung di dalamnya sudah sesuai dengan prinsip syariah dan selalu diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Ia menjelaskan, kartu pembiayaan punya tiga akad yakni akad sewa atau ijarah, akad jaminan atau kafalah, dan akad qard atau pinjaman. Akad sewa diibaratkan sebagai keanggotaan yang memberikan nasabah kewenangan untuk menggunakannya.
Akad kafalah digunakan saat menjamin semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Sementara akad qard digunakan saat nasabah melakukan tarik tunai.
Public figure, Dhini Aminarti yang juga pengguna setia kartu pembiayaan Hasanah Card sejak 2018 mengaku merasakan kenyamanan saat menggunakan produk ini. Ia sempat menjadi nasabah kartu kredit konvensional namun merasa tidak tenang. Ia pun hijrah dan lebih merasakan manfaat dari kartu pembiayaan.
"Yang paling aku suka adalah ada fitur sedekahnya yang bernama Smart Shadaqah, setiap bulan didebet jadi kita tidak lupa untuk berbagi juga," katanya.
Head of Card Business Group BSI, Rima Dwi Permatasari menambahkan, kartu pembiayaan ini punya banyak pembeda dari kartu kredit konvensional. Yang paling utama selain akad syariahnya adalah melindungi dari transaksi di merchant non-halal.
Kartu ini juga mengajak nasabah untuk tidak konsumtif dengan menentukan limit kartu sesuai dengan kebutuhan bulanan. Ini karena biaya sewanya sangat tergantung pada limit kartu. Jika kebutuhan rata-rata per bulan nasabah sekitar Rp 20 juta, maka tidak perlu limit hingga Rp 200 juta karena biaya sewanya akan lebih tinggi.
"Banyak juga cerita kartu pembiayaan ini digunakan non Muslim, dan diberikan orang tua pada anak yang sekolah di luar negeri, jadi mereka bisa merasa lebih tenang dan aman," katanya.
Rima mengatakan kartu pembiayaan juga kini sedang memberikan promo di 60 merchant mitra. Seiring dengan peningkatan permintaan dan kebutuhan, kini semakin banyak juga merchant yang bekerja sama dengan Hasanah Card.