EKBIS.CO, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88,1 persen pengguna internet di Indonesia telah menggunakan layanan e-commerce untuk membeli sejumlah produk. Adapun realisasi itu didapat dari hasil survei We Are Social per April 2021 lalu.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah, mengatakan survei itu menunjukkan Indonesia menduduki peringkat pertama dari segi penggunaan layanan e-commerce.
“Sebesar 88,1 persen pengguna internet di Indonesia sudah pakai layanan e-commerce untuk membeli produk, persentase tersebut menempati peringkat pertama di dunia berdasarkan survei We Are Social per April 2021," ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Jumat (12/11).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan sebanyak 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi di Indonesia sudah terkoneksi internet. Dari jumlah itu, terdapat 129 juta penduduk Indonesia yang menggunakan layanan e-commerce pada 2020.
“Nilai transaksi e-commerce sebesar Rp 266 triliun tahun lalu. Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025 dengan kontribusi transaksi digital 124 miliar dolar AS atau Rp1.736 triliun, ini berdasarkan Google dan Temasek 2020," ucapnya.
Menurut Wimboh, Indonesia berada peringkat keempat jika dilihat dari jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual dan beli secara daring melalui e-commerce. Indonesia tepat berada di bawah China, Jepang, dan Amerika Serikat.
"Besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyak pelaku startup yang bermunculan dari bidang kesehatan, pendidikan, dan keuangan," kata Wimboh.
Dari sektor keuangan, sambung Wimboh, OJK telah mendorong transformasi digital dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
Ada lima poin yang menjadi fokus OJK dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif sektor jasa keuangan. Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM.
Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia bidang digital sektor jasa keuangan. Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT dan reg-tech.