EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan ketentuan permodalan minimal bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ingin mendapatkan izin melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2021."Sebelumnya persyaratan permodalan masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan operasional LKM," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B OJK Heru Juwanto dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).
Dengan demikian, ia berharap peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan. Secara perinci, permodalan minimal LKM ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, dari Rp100 juta menjadi Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, dan dari Rp500 juta menjadi Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
Dari modal tersebut, paling sedikit 50 persen disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.Setoran modal LKM tidak boleh berasal dari pinjaman, serta tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dan tata cara perhitungan modal kerja lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Heru menjelaskan bahwa pada saat ketentuan permodalan diterapkan dengan aturan sebelumnya, LKM masih sangat sulit untuk berkembang lantaran pelaksanaannya dan sumber dayanya sangat terbatas.Bahkan, terdapat pengurus LKM yang tidak dibayar pada saat penugasan dan hanya mendapat uang transportasi, sehingga untuk membayar pengurus hanya mengandalkan sisa dana di akhir tahun.
"Ini makanya kami coba upayakan agar kualitas LKM bisa ditingkatkan," ucap dia.Ke depan, ia berharap LKM bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur dengan modal yang lebih besar, terutama di bidang teknologi.