Rabu 17 Nov 2021 19:56 WIB

OJK Atur Ulang Syarat Perizinan Pinjaman Online

Saat ini terdapat 104 pinjol legal yang tercatat di OJK.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp 20,4 miliar, perangkat komputer, akta pendirian koperasi simpan pinjam, ratusan stampel, dan lainnya.Prayogi/Republika

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pengaturan kembali tersebut lantaran aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi. Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin. Ke depan kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.

"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," ungkapnya.

Ia menuturkan saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar. Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement