EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri. Ini berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, imbuh Friderica, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.
Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.
Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.
Secara keseluruhan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology (fintech), 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode 1 Januari sampai dengan 27 Juni 2024 berupa 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK. Selain itu, pada periode yang sama, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian Rp 100 miliar.