Kamis 18 Nov 2021 01:32 WIB

Kemenkop Dukung Rencana Pengusaha RentCar Dirikan Koperasi

Kemenkop ingatkan koperasi harus dijalankan secara akuntabel dan transparan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek yang beranggotakan 57 perusahaan (PT dan CV) yang bergerak di bidang bisnis sewa mobil, berencana mendirikan koperasi.
Foto:

Sahro perwakilan dari Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, menjabarkan segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi.

Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi. "Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasinya," tandas Sahro.

Bagi Sahro, asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar. Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi dipilih oleh pengurus sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam Rapat Anggota. "Rekrut pengelola yang paham koperasi dan memiliki kompetensi," tegas Sahro.

Sahro menambahkan, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. "Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi," imbuh Sahro.

Akuntabel dan Transparan

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menegaskan bahwa koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus. "Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi," kata Zabadi.

Zabadi menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.

Untuk itu, papar Zabadi, peran pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koperasi kepada pengurus. 

"Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek," papar Zabadi.

Oleh karena itu, lanjut Zabadi, pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern. Baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.

 

"Koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar," pungkas Zabadi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement