EKBIS.CO, JAKARTA -- Saat ini marak beredar modus penipuan, salah satunya penawaran investasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.
"Sobat OJK, dapat tawaran investasi yang mengaku berizin OJK? Jangan langsung percaya, ya! Periksa dulu keasliannya. Hati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku berizin OJK," tulis keterangan Instagram @ojkindonesia, Rabu (24/11).
Lantas bagaimana untuk mengetahui legalitas izin perusahaan yang tawarkan investasi legal? Berikut cara cek surat izin OJK yang asli. Pertama, surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung situs sipena.ojk.go.id.
Kedua, apabila surat izin yang tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada QR, dapat dipastikan suratnya palsu. Ketiga, cek legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, media sosial @kontak157, Whatsap 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.