EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar. Angka tersebut meningkat 20,93 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 662,6 triliun.
"PNBP dari BMN ini terus kami kejar hingga sekarang," kata Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/11).
Secara perinci, realisasi PNBP tersebut terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan sebesar Rp 4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp 136,55 miliar, kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp 5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp 26,6 miliar.
Selanjutnya, pendapatan dari tukar menukar peralatan dan mesin Rp 9,2 juta, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya Rp 139,43 miliar, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan Rp 237,81 miliar, sewa peralatan dan mesin Rp 2,83 miliar, serta sewa jalan, irigasi, dan jaringan Rp 6,56 miliar.
Encep menambahkan pendapatan PNBP BMN juga berasal dari KSP tanah gedung, dan bangunan Rp 44,04 miliar, pendapatan dari bangun, guna, dan serah (BGS) Rp 2,7 miliar, pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya Rp 14,2 miliar, dan pendapatan dari penerimaan klaim asuransi BMN Rp 5,34 miliar.
Lalu, pendapatan dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 94,78 miliar, pendapatan Badan Layan Umum (BLU) lainnya dari sewa tanah Rp 10,03 miliar, dan BLU lainnya dari sewa gedung Rp14,93 miliar, dan BLU lainnya dari sewa ruangan Rp 29,3 miliar.
Terdapat pula pendapatan BLU lainnya dari sewa peralatan dan mesin Rp 19,99 miliar, BLU lainnya dari sewa aset tetap lainnya Rp 6,44 miliar, BLU lainnya dari sewa lainnya Rp 535,7 juta, BLU lainnya dari penjualan peralatan dan mesin BLU Rp 69,4 juta, serta BLU lainnya dari penjualan BMN lainnya BLU.