Jumat 26 Nov 2021 19:42 WIB

OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

OJK menyebut pemulihan ekonomi nasional butuh sektor jasa keuangan yang stabil

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.  Hal tersebut dinyatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (26/11).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal tersebut dinyatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (26/11).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.  Hal tersebut dinyatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (26/11).

Dialog digelar OJK, bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi Pemerintah, Lembaga Otoritas Lain, Pelaku Usaha, dan Industri Jasa Keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan  masing-masing lembaga.

Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan. 

“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.

Selama periode tahun 2017 sampai dengan 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid 19. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement