EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Kompartemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) akan segera meluncurkan kolaborasi riil.
Ketua AFSI, Ronald Wijaya mengatakan kolaborasi fintech dengan perbankan syariah khususnya BPRS menjadi langkah strategis untuk memajukan ekonomi syariah nasional.
"Ini menjadi langkah konkret setelah arahan dari Wapres agar setiap institusi syariah berkolaborasi," kata Ronald kepada Republika, Senin (29/11).
Fintech syariah dan BPRS pun berkomitmen untuk membuat kolaborasi yang riil, dimulai dari channeling dan referal yang berlaku juga secara cross atau saling silang. Artinya, BPRS dapat menyalurkan pembiayaan melalui kanal fintech, begitupun sebaliknya.
Sementara, sistem referal artinya BPRS dapat referensikan pendanaan melalui fintech kepada nasabah, begitupun sebaliknya. Hal ini tentu akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada sehingga tidak melanggar ketentuan.
"Ada juga potensi seperti sindikasi, pendanaan secara bersama, tapi itu tentu harus dibicarakan lagi teknisnya, karena ada aturan-aturan seperti dari OJK, jadi harus dibahas lagi," kata Ronald.
Pada Kamis (25/11) lalu, Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memimpin rapat KNEKS membahas tindak lanjut berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Pada kesempatan ini, Wapres menekankan agar program-program KNEKS benar-benar membuahkan hasil secara nyata.
"Seperti yang telah sering saya sampaikan, disamping rencana kerja jangka menengah dan jangka panjang, harus ada beberapa quick wins yang netes (membuahkan hasil)," kata Wapres.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa arahan Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024 sudah sangat jelas. Sehingga, pengembangan ekosistem halal yang salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) harus terus diakselerasi.
Pemerintah ingin semakin banyak investor dalam pengembangan KIH. Selain membangun KIH baru, KIH yang sudah ada harus dioptimalkan. Selanjutnya, ia meminta agar berbagai program KNEKS disinergikan, tetapi tanpa menghambat proses yang telah berjalan, termasuk dalam hal regulasi dan ketentuan hukum.