EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Eddy Satriya mengatakan, pada 2021 pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui program KUR. Maka, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan pertama, meningkatkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi sebesar Rp 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun. Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari sampai Desember 2021.
"Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen," kata Eddy melalui siaran pers, Selasa (30/11).
Ketiga, lanjut dia, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. "Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai Rp 100 juta," tambahnya.
Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai Rp 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM. "Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga," tutur dia.
Bahkan, lanjutnya, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Di antaranya, mengikuti program pendampingan atau formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Eddy menjelaskan, realisasi penyaluran KUR pada 2021 sampai 28 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp 262,95 triliun atau sebesar 92,26 persen. Jumlah itu diberikan kepada 6.962.882 debitur.
Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp 9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 165,86 triliun kepada 5.410.536 debitur, dan KUR Kecil/khusus sebesar Rp 87,36 triliun kepada 446.653 debitur. Selanjutnya, KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,33 miliar kepada 1.126 debitur.
Tak hanya itu, guna mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR. Meliputi KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen.
"Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sekaligus percepatan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.