EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat kenaikan harga gabah dan beras selama bulan lalu. Meski mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, tingkat harga tahun ini masih lebih rendah dari tahun lalu.
Kepala BPS, Margo Yuwono menyampaikan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani secara bulanan naik 0,91 persen menjadi Rp 4.650 per kilogram (kg). Namun, jika dibanding November 2020, harga tersebut masih lebih rendah sekitar 1,52 persen.
"Begitu pula harga GKP di penggilingan selama November naik 0,59 persen menjadi Rp 4.753 per kg, namun turun 1,3 persen jika dibanding bulan yang sama tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, untuk rata-rata harga beras di penggilingan secara bulanan naik 0,81 persen menjadi Rp 9.248 per kg. Namun harga itu turun 2,48 persen dibandingkan November 2020.
Lebih lanjut di tingkat konsumen, BPS mencatat harga beras di tingkat grosir naik 0,7 persen sedangkan di level eceran naik tipis sekitar 0,03 persen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyatakan kebutuhan beras nasional dapat dipenuhi dari pasokan dalam negeri melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menyatakan izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Sementara, sejak tahun 2019 hingga akhir 2021 ini, Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.
“Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia," kata Lutfi dalam pernyataan resminya, Selasa (30/11) malam.
Adapun, jenis beras khusus yang diterbitkan izin impornya seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, serta beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri.
Menurut Lutfi, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Adapun jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kemendag berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH).