Jumat 03 Dec 2021 03:25 WIB

Insentif Efektif Dorong Peningkatan Produksi Migas

Saat ini sudah ada enam insentif sektor hulu migas yang disetujui Kementerian ESDM.

Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO,  DENPASAR -- Insentif hulu migas yang diterima oleh PT Pertamina Hulu Mahakam pada pertengahan tahun berbuah manis. Saat ini, produksi minyak dan gas bumi (migas) operator Blok Mahakam tersebut sudah berada di atas 50 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD).

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) PT Pertamina Hulu Mahakam mendapati peringkat pertama dari SKK Migas Award untuk kategori Kontraktor KKS dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD. Penghargaan ini diberikan saat penutupan The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12), di Denpasar, Bali.

Baca Juga

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno, menyatakan realisasi produksi di blok Mahakam setelah mendapatkan insentif dari pemerintah membuktikan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan produksi memang dengan memberikan perhatian lebih dalam kegiatan operasi produksi migas melalui insentif.

“Kita bersyukur dengan capaian ini. Ini membuktikan bahwa insentif merupakan katalis positif pada kinerja Kontraktor KKS,” ujar Julius dalam keterangan pers tertulis, Kamis (2/12).

Selain mendapatkan penghargaan kategori Kontraktor KKS dengan produksi di atas 50 ribu BOEPD, PT Pertamina Hulu Mahakam juga mendapatkan penghargaan The Best Initiatives on Cost Optimization. “Ini membuktikan bahwa insentif selain meningkatkan produksi juga membuat cost lebih efisien,” ujar Julius seraya menambahkan bahwa SKK Migas berharap pemerintah dapat mempertimbangkan insentif yang mampu mendorong kinerja positif kepada Kontraktor KKS yang lain.

General Manager PT Pertamina Hulu Mahakam, Agus Amperianto, mengatakan Kontraktor KKS tersebut selama ini sudah menerima beberapa insentif dari pemerintah. Insentif-insentif tersebut adalah perubahan First Tranche Petroleum (FTP) dari 20 persen ke 5 persen, investment credit 17 persen, dan depresiasi dipercepat pada tahun terakhir Production Sharing Contract (PSC). Pada bulan Mei lalu, PT Pertamina Hulu Mahakam juga menerima insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tubuh bumi serta insentif pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas.

“Dengan adanya insentif yg diberikan, maka PHM berhasil melakukan pengeboran sumur-sumur development lebih banyak dan menjamin keberlanjutan rencana pengembangan lapangan, program Handil Water Flood, persiapan menuju program Enhanced Oil Recovery Lapangan Handil dan juga program eksplorasi,” jelas Agus.

Insentif yang diberikan pemerintah, tambah Agus memungkinkan Pertamina Hulu Mahakam melakukan pengeboran sumur pengembangan baru sebanyak 540 sumur dari perkiraan awal hanya 17 sumur.

“Tanpa insentif, produksi akan turun secara signifikan sejak 2021 karena sangat terbatasnya  program pemboran dan pengembangan baru. Namun dengan insentif, Mahakam dapat menahan laju penurunan produksi sehingga dapat menjaga produksi di atas 500 MMscfd hingga beberapa tahun ke depan dan dapat melanjutkan operasi di Mahakam hingga akhir kontrak di 2037,” ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya insentif dari pemerintah maka bisa menjamin keberlanjutan kegiatan operasi, pengembangan, serta eksplorasi. Kebijakan pemerintah ini telah memberikan manfaat baik bagi negara dan Pertamina serta menciptakan multiplier effect bagi industri pendukung migas di Kalimantan Timur.

Sebenarnya ada beberapa paket insentif lainnya memang yang sedang disiapkan SKK Migas dan sudah diajukan kepada Kementerian terkait. Sejauh ini sudah ada enam insentif yang disetujui diantaranya penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kemudian pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung. Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ). Mahakam jadi blok yang mendapatkan manfaat insentif tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement