EKBIS.CO, JAKARTA -- LPPOM MUI mencatat 794 perusahaan kosmetik sudah melakukan sertifikasi halal sejak lima tahun lalu. Dengan jumlah sertifikat halal sejumlah 1.913 dan produk kosmetik sejumlah 75.385 produk.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan, saat masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi dengan melakukan sertifikasi halal produk.
"Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 2017 jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan 1.913 sertifikat dan 75.385 produk kosmetik," katanya dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema “Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirements” pada Rabu (2/12).
Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan menyampaikan ada lima alasan kosmetik perlu disertifikasi halal. Di antaranya memenuhi konsumen muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air.
"Berdasarkan UU JPH, produk kosmetik termasuk dalam produk yang wajib disertifikasi halal," katanya.
Kemudian, Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.