EKBIS.CO, JAKARTA -- Pernah membayangkan ada debt collector yang tugasnya menagih utang, tapi akhirnya justru menalangi penyelesaian utang tersebut? Itulah yang terjadi pada Yudi Yanto Malakiano.
Tak pernah terbayangkan sebelumnya, di benak Yudi memiliki utang hingga Rp 3,6 Miliar. Utang itu berawal dari pemakaian 30 kartu kredit saat usianya masih 31 tahun.
Awalnya, Yudi menjalani usaha briket tempurung kelapa yang diekspor ke Timur Tengah. Semuanya berjalan sangat lancar dan mendapatkan cuan yang besar.
Dengan percaya diri, dia menawarkan teman-temannya untuk ikut merasakan nikmatnya bisnis briket batok kelapa dengan fix income tiap bulan. Siapa sangka di tahun ketiga musibah datang. Pembeli dari Timur Tengah itu memutuskan kontrak karena sudah mendapatkan vendor lain dengan harga jauh lebih murah.
"Tahun 2012 mulailah cobaan, pada saat itu badai datang dalam semalam," ungkap Yudi yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Syamsa Group, Perumahan Syariah di Pusat Kota Depok dalam tayangan di Youtube Jagalilin.
Di saat yang sama Yudi harus memberikan bagi hasil fix ke investor walau sudah tidak ada lagi pendapatan. Bermodal keyakinan mendapatkan pembeli lain, Yudi gali lobang tutup lobang memberikan bagi hasil. Namun bukan untung yang ia dapat, justru utang yang semakin menggunung hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan pembeli yang diharapkan juga tak kunjung datang.
Alumnus Guna Dharma ini merenung, dan ternyata dia menemukan bahwa bisnisnya kacau dan musibah terus berdatangan berturut-turut itu karena dia terjerat riba. Dia pun memutuskan berhenti dan hijrah, ogah hidup dengan riba.
Kini bisnisnya kian berkembang. Jerat utang Rp 3,6 miliar diselesaikan dalam tiga tahun dan kini Yudianto memiliki aset yang bernilai Rp 50 miliar.