Senin 06 Dec 2021 07:17 WIB

Sandiaga Ingin SNI CHSE Jadi Standar Utama Sektor Parekraf

Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekraf.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mengunjungi Desa Wisata Liya Togo di Wakatobo.
Foto: Istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mengunjungi Desa Wisata Liya Togo di Wakatobo.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Menparekraf Sandiaga Uno saat launching SNI dan Skema Akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Sabtu (4/12) akhir pekan lalu menjelaskan, Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Baca Juga

“Selain itu, CHSE untuk memberikan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” katanya dalam keterangan resmi, Ahad (5/12). 

Pada 2020, telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang sudah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun 2021 ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE. 

Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Permenperekraf Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana sertifikasi CHSE yang pada dua tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifkasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Dan pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya karena Sertifikasi bersifat sukarela,” kata Sandiaga.

Ia juga menekankan Sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan (Indonesia Care). 

Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement