Selasa 07 Dec 2021 18:41 WIB

Menkeu: Keuangan Daerah Habis Digunakan Belanja Pegawai

Besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari pusat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menghadiri rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui atas Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menghadiri rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui atas Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana melakukan reformasi kebijakan melalui undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD). Hal ini untuk memberikan penguatan desentralisasi fiskal agar hasil dari kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selama ini keuangan daerah lebih banyak dihabiskan belanja pegawai. Tercatat honor abdi negara atau PNS setiap daerah bervariasi.

Baca Juga

“Bervariasinya pemberian honorarium PNS daerah dari minimal Rp 325 ribu hingga maksimal Rp 25 juta,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Tak hanya honorarium, Sri Mulyani juga mengungkapkan besaran perjalanan dinas PNS daerah. Temuannya, besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat.

“Uang harian perjalanan dinas ini lebih tinggi 50 persen dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi ini perlu segera disikapi dengan membuat kebijakan terkait standarisasi. Adapun tujuannya agar belanja daerah semakin efisien dan tidak habis hanya bagi pegawai saja.

"Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya," ucapnya.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Hal ini tecermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar 64,8 persen hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai.

Kemudian dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.

Tercatat porsi PAD sebesar 24,7 persen dari APBD dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak.

"Belanja daerah belum fokus dan efisien, terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu bertumpu kuartal IV, sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," ucapnya.

Maka itu, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan rancangan undang-undang HKPD yang baru saja disahkan jadi undang-undang. Adapun aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat. 

Menurutnya selama proses pembahasan UU HKPD, dia mengklaim telah melibatkan para kepala daerah dan dilakukan diskusi kelompok kecil dari berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, akademisi dan perwakilan dari masyarakat.

Selama pembahasan di tingkat panitia kerja, DPR dan  pemerintah banyak menerima masukan dan usulan, sehingga walaupun pembahasannya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi telah mengakomodir banyak kepentingan dan masukan.

"Substansi UU ini dibuat kepentingan kita bersama dengan tetap memperhatikan aspirasi dari daerah," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement