Selasa 07 Dec 2021 21:04 WIB

OJK Terbitkan MVS Fasilitasi Perusahaan Teknologi IPO

MVS memungkinkan pendiri perusahaan jadi pemegang saham minoritas tapi punya kendali.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Pegawai melintas di dekat monitor pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) untuk memfasilitasi perusahaan teknologi yang ingin melantai di bursa saham.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pegawai melintas di dekat monitor pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) untuk memfasilitasi perusahaan teknologi yang ingin melantai di bursa saham.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) untuk memfasilitasi perusahaan teknologi yang ingin melantai di bursa saham. MVS memungkinkan pendiri perusahaan teknologi menjadi pemegang saham minoritas tetapi memiliki kendali untuk mengarahkan perusahaan. 

MVS disahkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Baca Juga

Melalui keterangan resminya, OJK mengatakan, penerbitan aturan ini upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. POJK ini mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia. 

"POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," tulis OJK melalui siaran pers, Selasa (7/12).

OJK mengungkapkan, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. 

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Pengaturan tersebut antara lain jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Kemudian, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel, dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Selain itu, Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. 

Terakhir, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili satu per 20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement