Kamis 09 Dec 2021 17:27 WIB

Pasar Properti Tetap Bergantung Kebijakan Pemerintah

Perpanjangan stimulus dapat menjaga kondisi pasar properti 2022 tetap stabil

Red: Budi Raharjo
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di Jakarta Utara, Ahad (5/9/2021). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di Jakarta Utara, Ahad (5/9/2021). (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Berbagai stimulus dan kebijakan pemerintah sepanjang 2021 dinilai berhasil meningkatkan minat konsumen untuk melakukan transaksi pembelian properti. Tahun depan, daya beli masyarakat dilihat belum akan pulih sepenuhnya.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita, mengatakan kondisi pasar masih tetap bergantung kepada kebijakan pemerintah atas insentif pajak dan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). “Pengembang juga bisa berstrategi untuk meningkatkan penjualan dengan fokus pada ketersediaan sarana publik di sekitar hunian serta berbagai fitur ramah lingkungan," ujarnya.

Kesadaran masyarakat untuk memiliki rumah yang ramah lingkungan dinilainya cukup tinggi. Sebanyak 90 persen responden Rumah.com Consumer Sentiment Survey H2 2021 mengakui pentingnya fitur ramah lingkungan pada rumah. 

Terutama fitur yang dapat membantu menghemat pengeluaran seperti tagihan listrik dan kendaraan pribadi. "Meski demikian, hanya satu dari tiga responden bersedia membayar lebih untuk memiliki rumah dengan fitur ramah lingkungan," katanya.

Data Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) merupakan hasil analisis dari 600 ribu listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia. Sementara stimulus Pemerintah berupa DP Nol Persen dan relaksasi PPN properti yang diluncurkan sejak Maret 2021 terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap sektor properti. 

Sepanjang tiga bulan pertama, stimulus ini diklaim meningkatkan penjualan properti pada kisaran 10 hingga 20 persen, baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menengah, maupun tinggi. Melihat efek positif yang dihasilkan, Marine mengatakan, kedua stimulus itupun diperpanjang. 

Kebijakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti antara 50 hingga 100 persen ditanggung pemerintah. Kemudian Bank Indonesia (BI) juga mengizinkan uang muka nol persen lewat relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV).

Insentif pembebasan PPN properti diperpanjang hingga Desember 2021, diikuti dengan perpanjangan kebijakan uang muka alias DP nol persen diteruskan sampai Desember 2022. "Perpanjangan stimulus ini diyakini dapat menjaga kondisi pasar properti 2022 tetap stabil," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement