EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk tetap membentuk pencadangan dana, meski angka restrukturisasi kredit kian melandai."Dengan demikian agar nanti pada saat kebijakan kredit dinormalkan pada tahun 2023, permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect," kata Ketua Dewan Komisioner OJK WimbohSantoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/12).
Maka dari itu, ia akan terus memantau kondisi perbankan saat program restrukturisasi kredit akan berakhir. Adapun program restrukturisasi kredit yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2021 saat ini telah diperpanjang hingga Maret 2023.
Per Oktober 2021, Wimboh menyebutkan restrukturisasi kredit perbankan telah melandai menjadi Rp 714 triliun yang diberikan kepada 4,4 juta debitur, dari yang sebesar Rp 738,67 triliun pada September 2021. Sementara, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 216,22 triliun kepada 5,9 juta debitur.
"Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini semakin membaik dan jumlahnya akan semakin kecil," ucap dia.
Dengan kebijakan restrukturisasi kredit, ia menuturkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto per Oktober 2021 masih tetap terjaga, di bawah ambang batas lima persen yakni 3,2 persen. Selain itu, lanjut dia, rasio pemenuhan kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada Oktober 2021 juga tercatat cukup tinggi yaitu 25,34 persen.