Fokus Kebijakan 2022
Menuju tahun 2022 untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.
Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodic, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.
Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.
Ketiga, mempercepat Transformasi Ekonomi Digital SJK dan Pengawasan SJK secara Terintegrasi Berbasis Teknologi termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital. OJK terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya yang berskala kecil melalui kolaborasi antar SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional, melalui:
• Penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi;
• Pengimplementasian teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi.
• Penerapan Suptech dan Regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam tranformasi digital SJK.
Keempat, meningkatkan Efektivitas Program Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen, termasuk didalamnya partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).
Kelima, melanjutkan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.
Keenam, menyelesaikan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.
Ketujuh, memperkuat Tata Kelola dan Manajemen Strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK.
Wimboh menambahkan, sebagai bentuk dukungan OJK atas pelaksanaan Agenda Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, OJK telah melakukan persiapan untuk aktif berpartisipasi baik dalam forum Finance Track maupun penyelenggaraan Side Events. Partisipasi OJK dioptimalkan dalam beberapa Working Group seperti Sustainable Finance, Financial Inclusion dan Financial Services Board Task Force sesuai dengan mandat dan pelaksanaan fungsi OJK.
Untuk mendukung biaya tugas dan kegiatan OJK pada tahun 2022, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp6,33 triliun yang antara lain digunakan untuk kegiatan operasional Rp498,9 miliar, administratif Rp5,29 triliun, pengadaan aset Rp538,7 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp80 juta. Anggaran 2021 ini meningkat tipis dibanding anggaran 2021 sebesar Rp 6,207 triliun.