EKBIS.CO, JAKARTA -- Perencana keuangan Mada Aryanugraha SE. RFA, CFP menyatakan saat ini ia mengaku mendengar mafaknya protes pemilik unit link. Padahal menurut dia sebenarnya unit link merupakan produk asuransi yang unik.
Hal itu karena merupakan produk perlindungan yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
“Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus. Karena produk ini tak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tapi juga ada produk investasi di dalamnya,” kata Mada berdasarkan rilis yang diterima, Jumat (10/12).
Perihal alokasi investasi inilah yang menurut Mada harus benar-benar dipahami oleh nasabah. Karena besar kecil sebuah investasi, ia masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki.
Seperti halnya produk investasi seperti reksa dana maupun saham yang diperuntukkan bagi investor berkarakter jangka panjang, maka unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang. Nasabah idealnya tidak menarik hasil investasi yang diperoleh dari produk unit link saat NAB-nya meningkat, namun tetap disimpan untuk bisa dijadikan semacam jaring pengaman sosial ketika dalam satu waktu tertentu si nasabah mengalami kesulitan untuk membayar premi.
“Hasil investasi di unit link dapat menjaga keberlangsungan polis, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan. Jadi hasil investasi di unit link bisa digunakan untuk membayar premi di saat nasabah mengalami kesulitan. Demi mencegah lapse atau berhentinya pertanggungan,” kata dia. “Idealnya hasil investasi di unit link memang bisa dimanfaatkan untuk menjaga polis nasabah tetap aktif,” ujarnya.
Dengan demikian, maka target nasabah untuk tak lagi membayar premi setelah kontrak polis berakhir bisa terwujud. Pasalnya penyelenggara asuransi bisa mengalihkan hasil investasi yang diperoleh untuk menutupi insurance cost yang dibutuhkan.
Berikutnya Mada menyebutkan, hal terpenting dari upaya memperoleh manfaat lebih dari unit link adalah, pemahaman yang utuh. Nasabah harus memahami bahwa selain proteksi, ada unsur investasi yang bisa dipilih sesuai risk profile dari nasabah.
Semisal si nasabah adalah tipikal pengambil risiko yang rendah atau konservatif, maka unit link berbasis reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat. Sementara buat mereka yang moderat bisa memilih unit link berbasis reksa dana campuran atau pendapatan tetap. Sedangkan buat mereka dengan risk profile tinggi, maka unit link dengan underlying asset pada reksa dana saham adalah pilihan yang terbaik.
Hal yang perlu diingat oleh para nasabah pemilik unit link, kata Mada, adalah prinsip investasi high risk, high return. Low risk, low return. Semakin besar potensi kenaikan nilai investasi akan diiringi oleh besarnya risiko penurunan nilai. Sementara rendahnya potensi kenaikan nilai investasi akan diiikuti oleh risiko yang rendah pula.
Lantas bagaimana jika kondisi instrumen investasi yang anjlok? Mereka dipastikan memiliki potential lost yang besar jika ingin mengambil manfaat tunai dari unit link yang dimiliki.
“Di saat pasar modal sedang anjlok, seharusnya mereka tidak mencairkannya. Jika mereka memilih mencairkan karena merasa rugi, maka mereka akan merealisasikan kerugiannya. Seharusnya mereka menunggu hingga kondisi pasar membaik,” tegas Mada.
Ia pun kembali menegaskan, karakter jangka panjang yang dimiliki unit link,. “Hasil investasi ini akan menjadikan unit link benar-benar menjadi produk perlindungan buat nasabah dan keluarga. Tak terkecuali di saat sulit, karena saat itu hasil investasi unit link bisa dijadikan sebagai penutup premi yang tak mampu mereka bayar,” tandasnya.
Last but not least, Mada menegaskan bahwa pada dasarnya unit link adalah salah satu produk perlindungan, maka masyarakat harus menetapkan mind set utama bahwa mereka membeli unit link untuk perlindungan diri maupun keluarga.
Nasabah pun harus teliti membaca prospektus produk unit link, dan memahami risiko apa saja yang ditanggung oleh produk tersebut. “Jangan sampai terulang kejadian seorang nasabah yang mengajukan klaim atas sakit yang dideritanya, namun klaim tidak bsia dicairkan. Setelah diteliti, risiko sakit yang diklaim ternyata tidak masuk dalam risiko yang di-cover asuransi,” ujar Mada.
Jika dirasa terdapat klausul yang kurang dipahami oleh calon nasabah, lanjut Mada, sudah seharusnya calon nasabah menggali lebih dalam informasi tersebut lewat sesi konsultasi dengan agen atau persahaan asuransi terkait, maupun dengan perencana keuangan.