EKBIS.CO, JAKARTA— Kementerian Keuangan berencana melanjutkan insentif pajak program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi UMKM pada 2022.
Sejak pandemi sampai Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan perekonomian nasional.
“Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk memberikan dukungan bagi UMKM," ujarnya saat webinar, Kamis (9/12).
Kendati demikian, dirinya mengingatkan pada tahun depan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh.
Kemudian, tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen.
"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," ucapnya.
Maka dari itu, dia menilai seluruh insentif UMKM merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat.
Ke depan, Yustinus berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi untuk meninjau model insentif sejauh ini.
"Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia," ucapnya.