Ahad 12 Dec 2021 01:14 WIB

OJK: Keuangan Digital Tingkatkan Kegiatan Ekonomi dan Pembiayaan di Daerah

Ada 125 juta penduduk menggunakan e-commerce dengan nilai transkasi Rp 266 T

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Warga mengunduh aplikasi belanja daring di gawainya di Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga mengunduh aplikasi belanja daring di gawainya di Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan optimalisasi keuangan digital merupakan keharusan agar tidak ketinggalan dari negara-negara lain. Wimboh menyampaikan OJK sejak awal telah melakukan langkah akomodatif terkait memperbolehkan lembaga nonkeuangan dapat mengeluarkan produk-produk keuangan digital.

"Kita akomodatif karena potensial. Orang di daerah terpencil belum dapat akses produk keuangan karena akses fisik, dengan digital bisa. Ini menstimulus kegiatan ekonomi dan pembiayaan di daerah tanpa harus membuka cabang," ujar Wimboh dalam Indonesia Fintech Summit 2021 di Bali, Sabtu (11/12).

Baca Juga

Wimboh mengatakan penetrasi internet di Indonesia sangat besar dengan 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi telah terkoneksi internet. Kemudian terdapat 125 juta penduduk yang menggunakan e-commerce dengan nilai transkasi mencapai Rp 266 triliun.

"Semua sekarang sudah digital. Apabila kita tidak proaktif, kita akan kalah dari negara lain," ungkapnya.

Wimboh menyebut kehadiran digital memiliki dampak positif dengan munculnya 2.319 startup, delapan unicorn dan satu decacorn, serta potensi transaksi nilai digital mencapai 124 miliar dolar AS pada 2025 atau paling maju di Asia.

"Ini berkah bagi kita. Dampaknya jelas positif  tapi tidak semua masyarakat siap dengan penetrasi internet yang luas," lanjutnya.

Wimboh menyebut masih banyak masyarakat yang belum dapat memahami dan melakukan proteksi terhadap kemajuan keuangan digital, terutama terjerat pada pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Produknya legal atau tidak legal, mungkin tidak berpikir ke situ, tidak mikir suku bunga atau bagi hasil dan proteksi data pribadi. Begitu ditawarkan langsung klik. Ditawari (pinjaman) Rp 1 juta, lupa dua minggu lagi harus bayar Rp 1,5 juta," sambung Wimboh.

Wimboh menilai peningkatan literasi kepada masyarakat harus terus dilakukan. Selain itu, ucap Wimboh, penegakan hukum juga menjadi sangat penting agar akselerasi keuangan digital tidak tercemar oleh munculnya kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement